DOMPU, samawarea.com (30 Juli 2026) – Seorang pria berinisial HH (42) dikeroyok sekelompok orang dan rumah pondoknya dirusak serta barang miliknya dibakar. Beruntung Polres Dompu berhasil menyelamatkan nyawanya dengan cara secepatnya melakukan evakuasi.
Kemarahan massa ini sebagai buntut dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Minggu (26/7/2026). HH diduga sebagai pelakunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita di area persawahan Desa Tekasire. Korban yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga, diduga menjadi korban pencabulan oleh HH (42), warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Dugaan tindak pidana tersebut memicu kemarahan warga. Sekitar pukul 11.30 Wita di lokasi yang sama, HH diduga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan oleh sejumlah orang.
Situasi semakin memanas sekitar pukul 12.00 Wita, sekelompok massa mendatangi pondok milik HH di Dusun Mekar, Desa Tekasire. Massa diduga merobohkan pondok serta membakar sejumlah barang milik terduga pelaku. Personel Polsek Manggalewa yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan guna mencegah situasi semakin meluas.
Kapolsek Manggalewa, IPTU Zainal Arifin, S.IP., menjelaskan bahwa pihaknya segera mengevakuasi HH demi menyelamatkan nyawanya dari amuk massa.
“Kami melakukan evakuasi terhadap HH dari lokasi. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara, sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya saat ini menangani tiga laporan yang saling berkaitan dalam peristiwa tersebut.
Ketiga laporan itu meliputi dugaan pencabulan terhadap anak dengan nomor SPRIN LIDIK/1099/VII/2026, dugaan pengeroyokan dengan nomor SPRIN LIDIK/613/VII/2026, serta laporan dugaan perusakan barang yang terdaftar dalam Reg. Pengaduan/969/VII/2026.
Menurutnya, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, visum et repertum, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta koordinasi dengan DP3A dan psikolog guna memastikan penanganan korban dilakukan secara maksimal.
“Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan,” tegas IPTU Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Manggalewa dan Satreskrim yang berhasil mengamankan korban, menyelamatkan terduga pelaku dari tindakan main hakim sendiri, serta merespons laporan masyarakat.
Polres Dompu, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak melakukan provokasi maupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Dompu juga meminta keluarga korban, keluarga terduga pelaku, serta seluruh pihak terkait untuk tetap tenang, bersabar, dan terus berkoordinasi dengan penyidik agar proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan. (SR)






