Brigadir AR Dipecat, Kapolres Sumbawa: Jadikan Ini Pelajaran bagi Seluruh Personel

oleh -170 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Juli 2026) —Anggota Polres Sumbawa, Brigadir AR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Senin (27/7) pagi.

Upacara yang berlangsung khidmat ini dihadiri Wakapolres Kompol Didik Harianto, SH, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polres Sumbawa. Bertindak sebagai Komandan Upacara IPDA Wahyudi Ananda Pratama dan Perwira Upacara AKP I Ketut Puja.

Pelaksanaan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Prosesi ditandai dengan penanggalan atribut kepolisian dan pencoretan foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga disiplin, menaati Kode Etik Profesi Polri, serta menghindari segala bentuk pelanggaran pidana maupun perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Sebagai pimpinan, saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran. Keputusan PTDH ini adalah kerugian besar, tidak saja bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya serta organisasi Polri,” tegas Kapolres.

AKBP Marieta berharap upacara PTDH tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Sumbawa. Ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas.

Kapolres juga mengingatkan para perwira dan pejabat yang memegang jabatan agar menjadi teladan bagi anggotanya. Selain itu, pembinaan dan pengawasan melekat harus terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Para komandan satuan jangan bosan menegur, mengingatkan, dan menasihati anggotanya apabila menemukan indikasi pelanggaran. Pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa sejak pelaksanaan PTDH tersebut, Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa.

“Dengan dilaksanakannya PTDH terhadap Brigadir AR, maka terhitung sejak saat itu segala ucapan, tindakan, dan perbuatan yang bersangkutan tidak lagi memiliki kaitan atau hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa. Segala bentuk tindakan pribadi yang menimbulkan kerugian bagi orang lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” jelasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *