SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Juli 2026)—Perjuangan hukum yang dijalani Ny. Lusy kini memasuki babak berbeda. Jika sebelumnya pernah berada pada posisi sebagai terlapor, kini ia menggunakan haknya sebagai warga negara dengan melaporkan dugaan tindak pidana dan berharap memperoleh kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.
Sedikitnya terdapat dua laporan yang hingga kini masih ditangani aparat penegak hukum. Pertama, laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa. Kedua, laporan dugaan penyerobotan tanah dan/atau penyalahgunaan hak atas tanah yang ditangani Polres Sumbawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Suparjo Rustam, SH., MH., C.Med., CLA, ditegaskan bahwa kliennya tidak meminta perlakuan istimewa maupun keberpihakan dari aparat penegak hukum. Yang diharapkan hanyalah kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum berhak memperoleh penanganan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Itu merupakan hak setiap pelapor,” ujar Suparjo Rustam.
Menurut Suparjo, selama proses berjalan terutama laporan dugaan pencemasran nama baik, Ny. Lusy tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Bahkan, untuk mengetahui perkembangan salah satu laporannya, kliennya telah menempuh berbagai langkah administratif, termasuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri telah memberikan tanggapan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan kepada jajaran terkait untuk dilakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Ny. Lusy juga berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dari hasil konsultasi tersebut, ia diarahkan untuk kembali menyampaikan surat resmi kepada penyidik guna meminta perkembangan penanganan perkara. Apabila dalam jangka waktu tertentu belum terdapat kejelasan, ia dipersilakan kembali mengajukan pengaduan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.
“Langkah-langkah yang ditempuh klien kami bukan untuk membangun opini publik ataupun memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum. Semua dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan mekanisme yang telah diatur,” jelas Suparjo.
Ia menambahkan, keberadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan salah satu instrumen penting yang memberikan kepastian kepada pelapor mengenai sejauh mana penanganan perkara berlangsung.
“Pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporannya. Transparansi dan komunikasi yang baik merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Suparjo menegaskan, pihaknya juga tidak bermaksud mendahului ataupun mempengaruhi kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Kami menghormati independensi penyidik. Yang kami harapkan hanyalah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian kepada semua pihak, khususnya klien kami sebagai pelapor,” tegasnya.
Sementara Ny. Lusy, menambahkan, laporan yang diajukan bukan sekadar berkas administrasi atau nomor registrasi perkara. Di baliknya terdapat harapan untuk memperoleh perlindungan hukum, memulihkan nama baik, serta mendapatkan kepastian terhadap hak atas tanah yang dilaporkannya.
“Penyelesaian perkara tidak semata-mata diukur dari putusan pengadilan. Proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian juga merupakan bagian penting dari rasa keadilan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Lusy. (SR)






