Jual Shabu, Pengedar Shabu dan Tiga Kurirnya Dibekuk Tim Cobra

oleh -87 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (17/12/2020)

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, masih terus terjadi. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap para pengedar oleh jajaran setempat. Kali ini Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres menangkap empat orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Para terduga ini ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba, Rabu (16/12) pukul 18.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu salah satu terindikasi sebagai pengedar berinisial S (35) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sedangkan tiga lainnya adalah kurir berinisial GK (20), LR (21) dan inisial C (30) warga Desa Rambitan Kecamatan Pujut. “Dari empat pelaku ini, satu pengedar dan tiga kurir,” sebut Hizkia, Kamis (17/12).

Baca Juga  Tak Tega Lihat Keponakan Disiksa, Pria ini Bacok Mantan Ipar

Dari tangan para terduga ini ungkapnya, diamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,58 gram dan HP dari pelaku S. Sedangkan barang bukti dari tiga terduga lainnya itu berupa dua bungkus shabu seberat 2,05 gram dan 2,1 gram, serta empat buah HP. “Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 4,73 gram,” jelasnya.

Penangkapan para penjual barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap S yang saat itu melintas di jalan raya Desa Tanak Awu-Desa Pengembur. Tim Cobra melakukan pengembangan sehingga satu per satu kurirnya ditangkap. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *