SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17/12/2020)
Baru saja menangkap pelaku pencurian di Komplek Perumahan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, jajaran Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus pencurian lainnya. JP (24) warga Desa Sepakat Kecamatan Plampang disergap pihak Polsek setempat yang diback-up Tim Puma Polres Sumbawa, Rabu (16/12) dinihari. JP diringkus setelah beraksi di kediaman Zulkarnain warga Desa Sepakat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti tas camera berwarna hitam bersama Camera Nikon D7500 dan baju kaos oblong.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Sumardi, S.Sos. membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Kasus ini terjadi 24 November 2020 lalu. Dari penyelidikan yang cukup, tim berhasil menangkap JP di wilayah Kecamatan Empang. Kepada polisi, JP mengaku mencuri karena tidak punya uang. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian Rp 20,5 juta. Kini kasus tersebut ditangani penyidik Reskrim Polres Sumbawa. (SR)