SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14/12/2020)
Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dan Beacukai meringkus seorang mahasiswa berinisial DR (20). Pemuda asal Bekasi ini ditangkap saat mengambil paket berisikan narkoba di kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Brang Biji, Senin (14/12) pukul 14.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Masdidin, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan DR bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Ia langsung memimpin anggota bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim langsung meringkus DR saat mengambil sebuah paket. Setelah paket dibongkar ternyata isinya narkoba jenis tembakau sintesis atau dikenal dengan sebutan Tembakau Gorila seberat 4 gram. Pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Masdidin mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DR mengaku barang haram itu akan digunakan sendiri sebagai obat penenang. (SR)