Ambil Paket Tembakau Gorilla, Seorang Mahasiswa Diringkus

oleh -91 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14/12/2020)

Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dan Beacukai meringkus seorang mahasiswa berinisial DR (20). Pemuda asal Bekasi ini ditangkap saat mengambil paket berisikan narkoba di kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Brang Biji, Senin (14/12) pukul 14.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Masdidin, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan DR bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

Ia langsung memimpin anggota bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim langsung meringkus DR saat mengambil sebuah paket. Setelah paket dibongkar ternyata isinya narkoba jenis tembakau sintesis atau dikenal dengan sebutan Tembakau Gorila seberat 4 gram. Pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses selanjutnya.

Baca Juga  Besok, Kejaksaan Terima Tiga Tersangka Pasar Taliwang

Masdidin mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DR mengaku barang haram itu akan digunakan sendiri sebagai obat penenang. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *