Perkosa Bocah dan Bakar Rumah, Remaja ini Diganjar Pasal Berlapis  

oleh -114 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (10/8/2020)

R—seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa bocah disertai pembakaran rumah milik korban SS—bocah yang tinggal di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7/2020) siang lalu. Kepolisian Resor Dompu mengganjar remaja tersebut dengan pasal berlapis.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristovel, S.TK saat menggelar konferensi pers, Senin (10/8/2020) siang menegaskan hal itu. Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis yakni persetubuhan dan pembakaran dengan pasal 76 huruf (d) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3) KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jaksa,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Mobil Kontainer PT. STM Dihadang Massa di Depan Mapolres Dompu

Sementara, TSK R, usai menggelar konferensi pers, di hadapan media, mengakui perbuatannya. Dituturkannya, sebelum memperkosa dan membakar rumah korban, dia mabuk usai memenggak miras. Pembakaran rumah itu sengaja dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Namun upaya yang dilakukan malah menjerumusnya ke balik jeruji besi. “Saat itu saya sedang mambuk, sebelum saya melakukan pemerkosaan saya membayangi perempuan cantik, dan saat itu, korban sedang tertidur, setelah melakukan itu saya membakar rumahnya dengan niat untuk menghilangkan jejak,” aku tersangka. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *