Miliki Shabu, Tukang Parkir Pasar Ditangkap

oleh -127 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (10/8/2020)

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu meringkus tukar parkir di pasar Dorobata berinisial RS (23) di Jalan Lintas Provinsi wilayah Dusun Selaparang, Senin (10/8) sore pukul 17.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan karena warga Desa Matua Kecamatan Woja Dompu ini memiliki narkotika jenis shabu.

Kapolres Dompu melalui Ps. Paur Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang pria yang diduga membawa narkotika di perempatan persinggahan jalan lintas provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Menindaklanjuti informasi ini tim yang langsung dipimpin Kasatnya, IPTU Tamrin S.Sos bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, terlihat dua orang laki laki sedang berjalan di pinggir jalan. Melihat anggota mendekat, salah satu di antaranya kabur. Satunya berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, ditemukan HP dan uang sebesar Rp 24.000. Kemudian pemeriksaan sekitar TKP ditemukan sebungkus klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Saat itu juga terduga digelandang ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Polres KSB Bekuk 2 Pengedar Uang Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *