Sekarang Bayar Honor GTT—PTT Bisa Gunakan Dana BOS Lebih dari 50%

oleh -482 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/5/2020)

Wabah pandemic Covid ini, memunculkan kebijakan baru dari pemerintah sebagai solusi. Tak terkecuali bagi guru di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa. Terutama untuk pembayaran honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak tetap (PTT) dan sejenisnya.

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Ir. Surya Darmasya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020) kemarin, mengatakan, bahwa Permendikbud No. 19 Tahun 2020 yang berlaku 1 April selain mengatur soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk penanganan pencegahan Covid-19, juga menjelaskan tentang pembayaran honor bagi GTT dan PTT.

Menurut Darmasyah, dalam Permendikbud itu menyatakan pembayaran honor GTT-PTT dan sejenisnya melalui dana BOS, tidak lagi dibatasi. Sebelum Permendikbud 19 ini diterbitkan, honor GTT dan PTT ini maksimal hanya dapat diakomodir 50% melalui dana BOS sebagaimana Permendikbud No. 8 Tahun 2020, yang berlaku dari Bulan Januari hingga Maret. Sekarang dengan Permendikbhud No. 19 Tahun 2020, pembayaran honor GTT dan PTT boleh lebih dari 50%. Syarat pembayarannya sekarang juga dipermudah. GTT dan PTT tidak perlu mengantongi NUPTK, tapi harus terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2019. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *