SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14/5/2020)
Kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang ingin dimanfaatkan dua orang terduga pengedar narkoba di tengah pandemic corona ini. Namun keinginan dua orang berinisial AL alias Alos (44) warga Desa Selante Kecamatan Plampang dan MW (45) Desa Empang Bawah Kecamatan Empang untuk menyelundupkan shabu dari Kabupaten Bima ke Sumbawa, terendus polisi. Keduanya langsung dicegat Tim Opsnal Satres Narkoba bersama anggota Polsek Empang dan petugas gabungan pengamanan di Pos Pencegahan Covid-19 di perbatasan Dompu—Sumbawa, tepatnya Dusun Ampu, Desa Labuan Aji Kecamamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, Kamis (14/5/2020) pukul 14.30 Wita. Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan 2 poket sedang narkotika jenis shabu seberat 15,63 gram, pipa kaca, bong, korek gas, pipet, sumbu, 2 buah HP dan sebuah tas.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH, mengatakan, penangkapan 2 terduga pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang diterimanya bahwa ada 2 orang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Kabupaten Bima menuju Sumbawa. Berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota berkoordinasi dengan Kapolsek Empang AKP Sarjan untuk mencegat kendaraan roda empat yang dikemudikan terduga. Sekitar pukul 12.30 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Degues Pandhu Panhadha, S.Tr.K tiba di Tarano dan bersama anggota petugas pengamanan di Posko Covid 19, mencegat mobil tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan 2 poket shabu di kantong celana sebelah kanan terduga. Dengan penemuan barang bukti itu, keduanya digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya juga dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung Ampethamin. “Alos merupakan target Sat Resnarkoba Polres Sumbawa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah bagian timur Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kasat Masdidin. (BUR/SR)






