Rampas HP Mahasiswi, Dua Pemuda Dijemput Polisi

oleh -326 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (30/4/2020)

Baru saja menikmati hasil kejahatannya, dua orang tersangka penjambretan dibekuk jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat. Hal ini setelah polisi menelusuri barang bukti sebuah handphone milik korban yang sudah dijual para tersangka ke orang lain. Kini tersangka berinisial H (20) dan IM (20)—keduanya warga Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, meringkuk di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Kediri, IPTU Donny Wira Setiawan SIK dalam keterangan persnya, Rabu (29/4) kemarin menuturkan, bahwa aksi kedua tersangka ini menimpa Ita Lestari (20) mahasiswa asal Kecamatan Kuripan Lobar. Saat itu korban yang dibonceng menggunakan sepeda motor dalam perjalanan ke rumah bibinya di Sekarbela Kota Mataram. Tak jauh dari SPBU Beleka tepatnya di Jalan Raya Desa Ombe Baru, korban mengeluarkan handphonenya hendak menghubungi ibunya. Belum sempat tersambung, muncul dua tersangka berboncengan langsung merampas HP tersebut, membuat korban kaget dan nyaris terjatuh. Para tersangka pun tak terkejar dan menghilang. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan ini, Unit Reskrim Polsek Kediri menemukan HP Xiaomi Redmi 8 warna hitam milik korban yang dikuasai seseorang berinisial MF di Desa Labulia Jonggat Lombok Tengah. MF mengaku mendapatkannya dari AR dengan cara tukar tambah HP. AR pun diamankan. Dari AR terungkap nama IM asal HP tersebut. Tak menunggu waktu lama, polisi meringkus IM di rumahnya. Dalam pemeriksaan, IM mengakui perbuatannya dan beraksi bersama H. Secara marathon, polisi akhirnya menjemput H di rumahnya. IM dan H mengaku hasil penjualan HP itu digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya H dan IM dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *