SUMBAWA BESAR, SR (1/1/2020)
AS dan YM—dua pemuda asal Desa Jorok Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa, tidak dapat merayakan malam pergantian tahun. Rencana pesta narkobanya, gagal. Dua pemuda ini terpaksa menginap dan mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Sumbawa setelah terjaring razia. Dari tangannya, polisi mengamankan dua poket narkotika jenis shabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH yang didampingi Kasatlantas, AKP Bowo Trihandoko SE.,, SIK, Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi SH dan Kasatres Narkoba, IPTU Akmal Novia Reza SIK, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat, Rabu (1/1/2020) malam, membenarkan keberhasilan tersebut. Penangkapan dua pemuda pembawa shabu ini bermula dari operasi yang digelar jajarannya melibatkan tokoh agama dan tokoh lintas etnis dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun. Operasi sistem hunting ini dilaksanakan di empat titik yang dinilai rawan. Saat menggelar razia di Lawang Desa, KM 1 jalan lintas Sumbawa—Bima, tim mengamankan dua orang pengendara berboncengan sepeda motor. Saat digeledah ditemukan dua poket shabu. Rencananya shabu itu akan dikonsumsi bersama teman-temannya untuk merayakan malam pergantian tahun. Saat ini keduanya dalam penanganan Satres Narkoba untuk kepentingan pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut sekaligus jaringan peredaran narkoba.
Operasi ini ungkap Kapolres, juga mengamankan 4 orang di antaranya berinisial SL, HR dan SJ yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat keramaian. Dari tangannya diamankan 4 bilah senjata tajam. Para pelaku kini tengah diproses dan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1950 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (JEN/SR)






