Garap Lahan Blok Batu Tering, 7 Orang Ditangkap Polisi

oleh -531 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (2/1/2020)

Ternyata proses hukum menjadi jalan satu-satunya untuk menyudahi kasus pencaplokan lahan di Blok Batu Tering yang berlokasi di wilayah Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa. Sebab beberapa kali pertemuan digelar baik difasilitasi Kapolres maupun Bupati Sumbawa, belum berhasil menyelesaikan masalah, meskipun para pencaplok lahan milik Akhmad Junaidi dkk ini sudah membuat surat pernyataan untuk keluar dari lahan itu setelah panen. Rupanya para pelaku tersebut mengingkari pernyataannya dan hingga kini enggan keluar dari lahan yang bukan haknya, bahkan kembali bercocok tanam. Polisi pun bertindak tegas. Sedikitnya 7 orang yang sedang mengelola lahan itu ditangkap, Kamis (2/1/2020) siang tadi. Ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti alat semprot, obat pembasmi rumput dan lainnya. Dalam penangkapan yang dipimpin Kabag Ops, AKP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi SH ini, Polres Sumbawa mengerahkan puluhan personil gabungan Shabara, Reskrim dan Intelkam. Saat ini sejumlah oknum warga yang diketahui berasal dari Dusun Selang ini dalam pemeriksaan polisi. Penyidikan ini akan dikembangkan untuk mengungkap actor-aktor di balik pencaplokan lahan tersebut.

 

Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH saat berada di TKP

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengakui tindakan tegas jajarannya terhadap persoalan itu. Konflik lahan antara pemiliknya dengan sekelompok masyarakat itu sudah berlangsung cukup lama. Upaya mediasi sudah dilakukan, terakhir langsung dipimpin Bupati Sumbawa. Dalam pertemuan itu, Ia mengingatkan sekelompok warga yang menguasai lahan itu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu juga diingatkan kepada orang yang mengerti hukum agar tidak memberikan pemahaman hukum yang salah kepada masyarakat. Rupanya peringatan itu tidak diindahkan. Dalam persoalan ini, lanjut Kasat Faisal, polisi adalah penegak hukum. Apabila ada oknum masyarakat yang melanggar hukum, pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Demikian ketika ada oknum yang melanggar hukum, masuk dan mengelola lahan yang bukan haknya serta merugikan pemilik lahan yang sudah memiliki sertifikat, polisi hadir untuk menegakkan hukum. “Kongkritnya, kami sudah mengamankan 7 orang yang diduga melanggar hukum di lahan milik orang lain. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kami, jika terpenuhi unsurnya maka kasusnya akan segera kami tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Sementara itu juru bicara pemilik lahan Blok Batu Tering, Akhmad Junaidi menyambut baik tindakan tegas pihak kepolisian, karena upaya mediasi tak membuahkan hasil. Sebenarnya Blok Batu Tering tidak pernah bermasalah sejak kompensasi Bendungan Batu Bulan Tahun 1999—2001 dan diperkuat dengan adanya SK 322. Namun tanpa diduga Tahun 2017 muncul segelintir orang dari Boak dan Selang Kecamatan Unter Iwis mengklaim dan menggarapnya. Karena dikhawatirkan terjadi bentrok fisik, Kapolres Yusuf Sutedjo (saat itu) bahkan Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH (saat ini), dan Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc, turun tangan. Kedua belah pihak dipertemukan. Dalam pertemuan itu diputuskan lahan yang digarap tersebut disterilkan. Sekelompok penggarap ini akan menyerahkan lahan itu kepada pemiliknya. Tapi mereka meminta agar dapat diberikan kesempatan mengingat tanaman jagung di lahan dimaksud siap panen. Pemilik lahan pun mengizinkannya. Kenyataannya saat ini, meski sudah panen sekelompok penggarap itu masih bertahan di lahan Blok 3 Batu Tering itu, bahkan kembali bercocok tanam. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *