SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Mei 2026) – Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 898 gram dalam operasi di jalan lintas wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua anak di bawah umur asal Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda di jalur lintas Badas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasatres Narkoba, IPTU Harirustaman SH, Sabtu (23/5/26), mengatakan, kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Buer.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Badas. Saat target melintas, tim menghentikan kendaraan dua remaja tersebut.
“Awalnya mereka sempat mencoba menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ungkap Obe, akrab perwira yang juga Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat karena ketua RT dan RW belum sempat hadir di lokasi. Dari dalam tas warna biru yang dibawa terduga, tim menemukan 10 poket besar narkotika jenis sabu. Selain itu di dalam jok motor ditemukan tas warna hitam berisi tutup bong yang sudah dirakit, pipa kaca, korek api dan sekop plastik.
Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga mengaku hanya disuruh seseorang berinisial PW tanpa menyebut asalnya. Ternyata setelah dilakukan pendalaman, keesokan harinya terduga akhirnya berterus terang. yang menyuruhnya tetangganya sendiri berinisial TF. Hal inilah yang menyebabkan kendala bagi tim untuk bergerak cepat.
Terduga dijanjikan imbalan uang besar untuk mengambil barang di wilayah Kecamatan Alas.
Namun dalam perjalanan, transaksi disebut berubah lokasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka bertemu dengan dua orang tak dikenal di sebuah toko di wilayah Kecamatan Buer dengan kode “02”. Saat itu tas yang dibawa sempat ditukar sebelum akhirnya mereka melanjutkan perjalanan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pengendali berinisial TF di Dompu. Hasil koordinasi dengan Polres Dompu, target TF sudah tidak berada di tempat. Tim menduga TF melarikan diri ke arah barat menuju Pulau Lombok.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya ditimbang dengan berat bruto mencapai 898 gram.
“Barang bukti sudah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif sabu. Dan hasil tes urine keduanya positif amphetamine,” jelasnya.
Saat ini kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diamankan dan dititipkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah, sesuai mekanisme perlindungan anak untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap hukuman, Obe menyatakan akan menerapkan Pasal 114 ayat 2, juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a, undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dan/atau undang-undang nomor 1 tahun 2026, dan/atau undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang SPPA.
“Sampai sekarang kami masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok barang haram ini,” pungkasnya. (SR)






