BIMA, SR (27/7/2019)
Seorang ibu berinisial RA (40) ditangkap polisi, Sabtu (27/7). Wanita yang tinggal di Dusun Labali Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini digelandang ke Polres Bima setelah menjual dan mengedarkan tramadol di kalangan pelajar dan pemuda. Dari penangkapan ini disita 2.390 butir Tramadol terdiri dari 163 strip Tramadol HCL (1.630 butir), 55 strip Tramadol Kapsul (550 butir) dan 21 Klip (210 Butir) Tramadol. Selain RA, polisi juga mengamankan dua orang pemuda, YF (18) pelajar sebuah SMA dan RW (19) pemuda putus sekolah, selaku pembeli Pil Tramadol.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Purnama SIK menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menemukan dua orang pemuda yang baru saja membeli Tramadol. Dari keterangan pemuda ini, terungkap nama penjualnya. Tanpa pikir panjang, tim meluncur ke kediaman pelaku dan menangkapnya. Disaksikan aparatur Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Tim menemukan ribuan butir Tramadol.
Purnama mengatakan, penangkapan tersangka sebagai upaya kepolisian dalam mengungkap pelaku pengedar Pil Tramadol maupun jenis narkoba lainnya, memutus jaringan, memberantas peredaran di masyarakat guna meminimalisir salah satu sumber terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima.
Ia menghimbau generasi muda agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang mengandung narkotika dan psikotropika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya akan membuat ketergantungan karena bersifat adiktif (ketagihan). (SR)






