MATARAM, SR (27/7/2019)
Ibu rumah tangga berinisial DA (21 tahun), harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi pencurian yang dilakukannya terekam CCTV. Dari aksinya, polisi mengamankan barang bukti HP merk VIVO, type Y 65, warna putih gold.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Purnama, SIK menjelaskan, tersangka ditangkap Tim Resmob Polsek Pagutan, Jumat (26 Juli 2019) sekitar pukul 17.00 Wita. Hal ini berdasarkan laporan Rovita (32) karyawan Toko Bale Sosis yang kehilangan HP nya pada 21 Juli lalu.
Sebelum kejadian, tersangka masuk ke Toko Bale Sosis selanjutnya mengambil HP milik korban yang diletakkan di atas kursi belakang freezer sebelah timur meja kasir dalam posisi di-charge. Saat itu korban sedang berada di meja kasir melayani pembeli. Anggota Polsek Pagutan yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP. Selain itu meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk memastikan siapa pelaku pencurian itu, polisi mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu tampak jelas ciri-ciri pelaku sehingga dilakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya. Setelah mengetahui alamatnya, polisi menangkap tersangka di kos-kosannya wilayah Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan pakaian yang digunakan ketika mengambil HP. Sedangkan HP yang dicuri menurut keterangan tersangka berada di salah satu counter Lingkungan Karang Medain untuk diperbaiki guna membuka pola. Karena tidak bisa memperbaikinya, oleh counter, HP itu diarahkan ke rekannya di Cakranegara. Di tempat itulah, polisi yang datang bersama tersangka mengamankan HP tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertamakali mencuri tanpa diketahui suaminya. Kini tersangka menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SR)






