Kejari dan Pemkab Sumbawa Bersinergi, 130 Anak Dapat Layanan Administrasi Gratis dan Serahkan 7 Sertifikat Tanah Wakaf

oleh -94 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Agustus 2026) – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat terus diperkuat. Hal itu terlihat dalam kegiatan Adhyaksa Pendi Tode Ngineng, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan Legal Opinion (Pendapat Hukum) di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sumbawa, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pihak terkait lainnya.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Menurutnya, kegiatan itu sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kehadiran pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam merangkul serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., mengatakan pembangunan nasional saat ini bergerak dalam kerangka Asta Cita Presiden. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan terus berupaya mengoptimalkan peran melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, setiap capaian yang dihasilkan merupakan buah dari kolaborasi bersama.

“Kolaborasi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dalam mendukung keberhasilan pembangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum. Institusi tersebut juga memiliki peran penting dalam pencegahan sekaligus memastikan program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan serta memastikan berbagai program yang dijalankan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumbawa, Su’udi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Adhyaksa Pendi Tode Ngineng merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab Sumbawa bersama Kejari Sumbawa kepada masyarakat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Program tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan perangkat daerah terkait. Salah satu bentuk manfaat yang telah diberikan adalah fasilitasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi anak-anak.

Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemenuhan dokumen ini dinilai penting untuk mendukung akses anak terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

“Sebanyak 130 anak telah menerima layanan gratis melalui 133 produk layanan administrasi kependudukan,” jelas Su’udi.

Para penerima manfaat berasal dari sejumlah lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), yakni LKSA Al-Mizan Lopok, LKSA Muhammadiyah Siti Zainab Binti Jahsy, LKSA Panti Asuhan Putri Aisyah Nyai Walidah, LKSA Rumah Yatim dan Dhuafa Putri An Nisa Sumbawa Besar, serta Sekolah Rakyat.

Tidak hanya menyasar pemenuhan administrasi anak, program tersebut juga mencakup perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan kemasyarakatan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam kegiatan tersebut, tujuh sertifikat tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum diserahkan kepada para penerima di Kabupaten Sumbawa.

Sertifikat itu diperuntukkan bagi Gedung Sumbawa Muallaf Center di tiga lokasi, yakni Leseng dan Uma Sima, Pondok Pesantren Gunung Galesa di Berare, serta sejumlah masjid dan musholla di Brang Biji, Lempeh, dan Brang Bara.

“Ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan kemasyarakatan,” jelasnya.

Selain itu, melalui bidang Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum, Kejari Sumbawa juga telah menerbitkan Legal Opinion terkait harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.

Su’udi menegaskan, Kejari Sumbawa akan terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpegang teguh pada nilai Trapsila Adhyaksa, yakni profesional, humanis, berintegritas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Komitmen ini akan terus kami jaga dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *