MATARAM, samawarea.com (31 Agustus 2026) — Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Lombok Utara yang berdomisili di Kota Mataram, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
BDSP diamankan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (27/8/2026) malam. Ia diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM dengan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Polda NTB.
Kasus tersebut diungkap Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/8/2026).
Arisandi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menghubungi pengusaha dan pelaku UMKM melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam komunikasi itu, BDSP mengatasnamakan sejumlah pejabat kepolisian dan kemudian meminta uang.
Sejumlah korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening bank atas nama ibu pelaku. Sang ibu disebut tidak mengetahui perbuatan anaknya maupun penggunaan rekening tersebut.
Aksi BDSP menyasar sejumlah pengusaha dan UMKM di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah. Uang yang diminta bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Polisi sementara memperkirakan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 10 juta.
“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang,” jelas Arisandi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga mencatut sejumlah nama pejabat dan anggota kepolisian, di antaranya Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, serta sejumlah perwira lainnya.
Pelaku juga menggunakan nomor telepon berbeda-beda untuk menghindari pelacakan. Namun, penyelidikan Tim URC Puma Jatanras akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan BDSP hingga dilakukan penangkapan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara pelaku adalah persoalan ekonomi.
“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” kata Arisandi.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena nilai kerugian korban, tetapi juga karena pencatutan nama pejabat kepolisian berpotensi menimbulkan keresahan dan mencoreng nama institusi Polri.
Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat maupun anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang.
Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan, terutama yang berkaitan dengan transfer uang. (SR)






