Satres Narkoba Polres Sumbawa Ringkus Kurir Narkoba di Kebun Jagung

oleh -429 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (22/2/2019)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus narkorba. Seorang yang diduga kurir narkoba berinisial TH (48) ditangkap di Kebun Jagung, BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Jumat (22/2) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Tongkol tersebut diamankan barang bukti 7 poket Narkotika jenis shabu. Selain itu 8 korek gas, HP, timbangan, alat hisap shabu, gunting, skop plastic dan uang tunai Rp 350 ribu.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, menuturkan kronologis penangkapan. Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka itu kerap melakukan transaksi narkoba. Tim Resnarkoba diback-up Resmob Brimobda Polda NTB menindaklanjuti informasi tersebut. Penyelidikan selama beberapa hari ini membuahkan hasil. Sebuah rumah di kebun jagung yang didiami tersangka dikepung dan digrebeg membuat tersangka tak berkutik. Di TKP tim menemukan nartika jenis shabu beserta alat hisap. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari seorang wanita berinisial SE. Saat itu juga tim meluncur ke kediaman SE, namun dalam penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Tersangka digiring ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Kini tersangka diamankan di Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersngka. Yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di bawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *