SUMBAWA BESAR, SR (05/01/2019)
Mengawali Tahun 2019, Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus narkoba. Oknum PNS berinisial FR (47) diringkus bersama dua rekannya, MR (40) dan MW (25). Diduga ketiganya tengah pesta shabu. Saat penggeledahan, Tim Reserse Narkoba menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pipa kaca berisi kristal yang diduga shabu, 2 buah bong, sumbu, skop, korek gas dan sedotan plastik. Ketiganya langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan termasuk tes urine.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH yang dihubungi Sabtu (5/1) mengakui keberhasilan tersebut. Bermula dari informasi masyarakat. Siang itu sekitar pukul 11.00 Wita Polisi meluncur ke Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwis, Kecamatan Sumbawa tepatnya di rumah kontrakan FR.
Ketiganya tak berkutik ketika tim menerobos masuk melakukan penggeledahan dan menemukan kristal bening yang diduga shabu tersisa di dalam pipa kaca yang baru selesai digunakan. Kini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka terancam terjerat pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEN/SR)