SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 September 2026) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggrebekan di rumah milik terduga bandar sabu wilayah Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.20 Wita ini, polisi meringkus tiga orang berinisial AS (44), K (45), dan H (33).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Plampang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya di Dusun Jompong, Desa Muer.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial AS, K, dan H yang tengah duduk di dalam rumah. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, kami menghadirkan dua saksi umum dalam pelaksanaan penggeledahan,” jelasnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah bagian rumah, mulai dari kamar, gudang hingga ruang tamu. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Di dalam kamar, anggota menemukan tiga bendel klip kosong, dua unit telepon seluler Android, dua kotak HP yang berisi satu buah bong, dua gunting, enam korek gas, tiga skop plastik, satu tutup botol yang telah dimodifikasi, satu sendok plastik, dan dua buah sumbu.
Penggeledahan berlanjut ke gudang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu poket yang diduga berisi sabu serta enam bendel klip kosong.
Sementara di ruang tamu, petugas kembali menemukan 13 poket yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam plastik hitam. Polisi juga menemukan tiga buah klip kosong.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat bruto mencapai 4,12 gram, beserta seperangkat alat hisap dan klip plastik yang diduga siap digunakan untuk peredaran,” ungkap IPTU Harirustaman.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, AS mengakui bahwa seluruh barang haram itu merupakan miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan.
Polisi juga masih berupaya mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. (SR)






