Pengedar dan Kurir Narkotika Jaringan Lapas Dibekuk Saat Pesta Shabu

oleh -284 Dilihat

SURABAYA, SR (01/10/2018)

Satu pengedar dan dua kurir narkotika yang salah satunya masih di bawah umur di bekuk oleh unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya. Mereka adalah SB (20), pengedar asal Jalan Kedungasem Rungkut dan kurirnya AL (19), asal Jalan Kedungasem Rungkut beserta ARM (16), ABG asal Panjaringansari Rungkut Surabaya. Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini digrebek Tim Anti Bandit Polsek Rungkut saat menggelar pesta ganja dan sabu di salah satu kamar kost Mami Lucky Jalan Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Rungkut Surabaya. Dari pelaku ini, Polsek Rungkut mengamankan narkotika di antaranya, sabu, ganja dan juga pil koplo double LL.

SB kepada petugas mengaku jika sudah tiga bulan menjalankan bisnis terselubung itu. Selain dijual kembali ketiga pelaku ini juga kerap menggunakan narkotika secara bersama-sama. “Dapat dari teman di daerah Sidoarjo. Menjual lewat pesan SMS dan pembelinya, pelajar juga warga umum,” aku SB.

Masih kata SB, dirinya membeli sabu-sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.100.000 dan ganja perpoket Rp 2,5 juta.

Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika mengatakan, awalnya petugas melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, setelah ada informasi dari masyarakat. “Rabu sekira pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengrebek tiga pelaku ini pada saat pesta narkotika di sebuah kamar kost di Jalan Medayu Utara,” sebut I Gede Suartika, Senin (1/10/2018).

Dari tangan ketiga pelaku tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 1,16 gram, dua poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,32 gram dan tujuh poket sabu dengan berat masing masing 0,34 gram.

Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan 14 poket plastik klip ganja berat masing masing 1,67 gram, 1,42 gram, 2,15 gram, 2,01 gram,1,80 gram,1,44 gram,2,10 gram, 1,82 gram, 1,75 gram,1,70 gram,2,31 gram,1,77 gram,1,93 gram dan 2,11 gram. Ditambah lagi, 1 bungkus plastik transparan ganja dengan berat 170.01 gram beserta dua kantong plastik dengan berat masing masing 50,51 gram. “Dugaan kami narkotika tersebut didapat pelaku dari jaringan Lapas di daerah Sidoarjo,” tambah I Gede Suartika seraya menyebut tiga pelakunya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *