Kajari: Tunggu Tanggal Mainnya Kita akan Umumkan Tersangka

oleh -131 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/10/2018)

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan SH., M.Hum enggan menyebutkan kapan penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo. Menurutnya, penetapan tersangka ini tinggal menunggu waktu saja. “Tunggu tanggal mainnya,” tegas Kajari yang ditemui SAMAWAREA di kantornya, Selasa (30/10).

Untuk menetapkan tersangka ungkap Kajari Iwan, akan didiskusikan dulu dengan tim jaksa yang menangani kasus tersebut. Jika telah memenuhi unsur atau memiliki dua alat bukti yang cukup, maka akan ditentukan tersangkanya. Pastinya yang dijadikan tersangka adalah pihak-pihak yang sangat berperan dalam dugaan penyimpangan tersebut. “Ada waktunya kita umumkan tersangka,” ujar mantan Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ini.

Baca Juga  Narkoba di Sumbawa dari Kota Turun ke Desa

Informasi yang diperoleh media ini, Tim BPKP Perwakilan NTB telah melakukan audit investigasi dugaan penyimpangan pembangunan talud pengaman pantai Patedong ini. Tim BPKP ini bekerja selama seminggu untuk meminta klarifikasi sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa kejaksaan. Selain itu melakukan audit investigasi untuk mengungkap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedongtersebut. Namun rencananya Tim BPKP akan kembali ke Sumbawa untuk melihat kondisi lapangan tempat pelaksanaan proyek itu. Hal ini untuk memastikan kondisi fisik hasil pengerjaannya.

Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo, Kecamatan Labuhan Badas diduga bermasalah. Menurut informasi, proyek ini dilaksanakan pada 2017 lalu menggunakan APBD sekitar Rp 186 juta dengan panjang Talud 112 meter. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *