BALI, SR (02/08/2018)
Berkas perkara kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditangani Polsek Kuta Utara telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar beserta pelaku dan barang bukti oleh penyidik Polsek setempat, Kamis (2/8). Pelaku NY (27) ditangkap 27 Maret 2018 lalu ketika berusaha memasukkan narkoba jenis shabu ke dalam Lapas Klas II A Denpasar di Kerobokan dan pelaku diamankan ke Polsek Kuta Utara dengan barang bukti hampir mencapai 1 ons.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes HWD Nainggolan, SIK mengungkapkan penyidikan dan pemberkasan perkara penyalahgunaan narkotika telah rampung, berkas dan pelaku serta barang bukti dinyatakan P21. “Hari ini kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Denpasar,” terang AKP Joe—sapaan akrabnya.
Dengan pengawalan kepolisian, pelaku dan barang bukti serta berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (SR)





