BALI, SR (02/08/2018)
Seorang pedagang berinisial WG (40) diringkus Satres Narkoba Polres Bangli di sebuah warung Jalan Raya Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Bangli, kemarin. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket shabu di dalam tas pinggang dan digulung dengan uang lembaran Rp 2000. Shabu ini memiliki berat kotor 0,42 gram dan satu paket lagi di dalam mobil Kijang Rover DK 1479 JE tepatnya di bawah karpet bagian depan dengan berat kotor 0,14 gram. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari lnformasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan sering melintas di jalan raya Desa Kintamani menuju Singaraja. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Putu Sunarcaya, SH., MH bersama anggotanya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, SIK., MH mengatakan bahwa saat ini Satres Narkoba masih berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut ke jaringan di atasnya. “Kami menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Saat ini WG telah ditahan. (SR)





