Miris !! Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sumbawa Terjadi Setiap Tahun

oleh -349 Dilihat
Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, SR (01/08/2018)

Kasus pencabulan anak kandung di Kabupaten Sumbawa terjadi setiap tahun. Bahkan dalam setahun bisa terjadi lebih dari satu kasus. Bank Data SAMAWAREA, menyebutkan bahwa kasus pencabulan dan persetubuhan anak kandung ini terjadi di Kecamatan Lunyuk pada Tahun 2016 lalu. Ayah berinisial M (40) mencabuli anak kandungnya sejak duduk di bangku SMP dan saat kasus ini terungkap, sudah berumur 17 tahun. Akibat kejadian itu gadis yang baru lulus SMA tersebut mengurungkan cita-citanya menjadi pramugari.

Tahun berikutnya, 2017 sekitar Bulan Maret, kasus serupa terjadi di wilayah Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis. Seorang ayah berinisial DW (47) menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Celakanya lagi, saat perbuatan ini dilakukan, DW meminta anak keduanya menonton aksi bejatnya.

Hanya berselang dua bulan, Mei 2017, kasus ini kembali terulang di wilayah Kecamatan Alas. Dari kejadian ini korban yang masih berumur 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD hamil lima bulan. Pelaku melakukannya karena kesepian setelah ditinggal istrinya menjadi TKW. Di bulan yang sama terjadi di Desa Labuan Mapin Kecamatan Alas Barat. Seorang Narapidana yang baru sebulan bebas bersyarat terhadap adik kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kini memasuki Tahun 2018, terjadi dua kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Bulan Mei 2018 lalu kasus percabulan terhadap anak kandung sendiri terjadi di wilayah Kecamatan Alas. Dari kejadian ini korban yang masih berumur 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD hamil lima bulan. Kini kembali terjadi di Kecamatan Badas. MN (43) seorang nelayan menyetubuhi anak kandungnya yang berumur 15 tahun. Tapi ini sudah terjadi berkali-kali sejak korban berusia 13 tahun atau kelas 1 SMP. Saat ini pelaku diamankan polisi dan dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim). (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *