Edan !! Berkali-kali Setubuhi Anak Kandung, Nelayan ini Ngaku Khilaf

oleh -401 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (01/08/2018)

Kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di wilayah hukum Polres Sumbawa terus bertambah. Kali ini terjadi di Kecamatan Badas. MN (43) seorang nelayan, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat ayah beranak dua ini dilakukan berkali-kali sejak korban “S” yang merupakan putri sulungnya duduk di kelas 1 SMP dan kini sudah kelas 3 SMP. Kasus ini terungkap, Selasa (31/7) kemarin setelah ibu korban melaporkan suaminya secara resmi ke Polres Sumbawa. Tadi malam MN dibekuk polisi dan saat ini menjalani proses penyidikan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK didampingi Kanit PPA, AIPDA Arifin Setioko S.Sos yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Rabu (1/8), membenarkan adanya kejadian itu. Pihaknya sudah mengamankan tersangka. Selain itu korban juga telah dimintai keterangan sekaligus dilakukan Visum Et Repertum (VER). Kasus tersebut terungkap ketika korban yang sudah lama menjadi budak nafsu sang ayah ini, menceritakan peristiwa memilukan itu kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman sekolah ini menceritakan kepada ibunya. Lalu ibu temannya mengadukan masalah itu kepada ibu korban. Tentu saja ibu korban terkejut dan tidak menyangka kejadian memalukan itu menimpa putrinya. Apalagi tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Terlebih lagi kewajibannya sebagai seorang istri untuk kebutuhan biologis selalu dipenuhi setiap kali diminta sang suami. Saat itu juga ibu korban melaporkan kasus bejat itu kepada pihak kepolisian. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus tersangka.

Dalam pemeriksaan, ungkap Zacky, korban mengaku sudah berkali-kali disetubuhi ayahnya sejak dia duduk di bangku kelas 1 SMP. Terakhir ayah bejat ini melakukannya Senin, 30 Juli 2018 kemarin. Setiap kali melakukannya ketika ibu korban tidak berada di rumah. Dan seringkali dilakukan di dalam kamar pada siang hari saat pulang sekolah. Usai melakukan, ayahnya selalu mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun. “Hasil visumnya menguatkan dugaan persetubuhan itu, terhadap luka lama di bagian kemaluannya,” ungkap Kasat Zacky.

Sementara tersangka yang dimintai keterangan, sambung Zacky, membantah menyetubuhi anaknya. Tersangka hanya mengaku pernah menindih tubuh anaknya dan hanya menggesek kemaluannya ke tubuh korban. Namun tersangka mengakui jika itu dilakukan sudah beberapa kali. Itupun tersangka beralasan karena khilaf.

Mengenai penanganan kasus ini, Kasat Reskrim AKP Zacky Maghfur mengatakan selain penanganan hukum terhadap tersangka, juga pemulihan psikis korban. Dalam upaya pemulihan ini, pihaknya bekerjasama dengan LK3 dan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *