SURABAYA, SR (30/07/2018)
Penyalahgunaan narkoba jenis shabu tidak saja dilakukan oleh masyarakat umum, melainkan anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat juga diketahui mengkonsumsi narkoba. Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan berdinas di salah satu Polres di Surabaya tersebut diketahui membawa 1 paket hemat (pahe) shabu. Adalah WHP (41) asal Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek Surabaya. Oknum polisi itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Jumat 27 Juli 2018 jam 22.00 WIB.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno ketika dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya telah membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba yang diketahui sebagai anggota polisi. “Anggota itu berpangkat Bripka dan dari kesatuan Sabhara,” sebut Prayitno, Minggu 29/7).
Lanjut Prayitno, anggota itu dibekuk ketika melintas di Jalan Kalilom Surabaya. Saat itu pelaku WHP kedapatan membawa satu poket sabu yang saat itu dipegang dengan tangan kirinya. Pelaku ketika itu berboncengan tiga dengan saksi Djunaedi dan Moch. Zainal Abidin yang baru saja membeli satu poket sabu di Jalan Kunti. “Dia membeli sabu seharga 150 ribu seberat 0,28 gram,” tambah Prayitno.
Di samping menjerat pelaku dengan pasal 114, 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini petugas juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan Polres di tempat pelaku tersebut berdinas terkait dengan tindakan internal. (SR)






