Comot HP di Counter, Dua Pelaku Nyaris Dihakimi Massa

oleh -322 Dilihat

SURABAYA, SR (31/07/2018)

Meski pernah merasakan pengapnya dalam penjara, dua pelaku pencurian ini masih belum kapok. Mereka mengulangi aksi serupa. Akibatnya dua pelaku ini ditangkap unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya sesaat usai beraksi. Keduanya berinisial AA (29) dan AS (27), warga Pacar Keling Surabaya. Agus Setiawan sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara di Polsek jajaran Polrestabes Surabaya 2017 silam.

Menurut Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Selasa (31/7/2018), dua bandit jalanan ini beraksi di Jalan Ngaglik Surabaya dan berhasil menyikat handphone milik Mat (29) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Sebelum melakukan aksi, dua pemuda bertetangga ini datang ke tempat penjualan HP bekas di area Jalan Ngaglik Surabaya. Ketika di lokasi, tersangka AS berperan mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajak bicara dan menanyakan harga beberapa HP yang dijual. Setelah korban lengah tersangka AA mengambil 1 buah HP milik korban kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya. Apes, perbuatannya diketahui penjual HP. Keduanya yang hendak kabur langsung diteriaki maling. Mereka melarikan diri ke arah timur lalu dikejar korban dibantu warga. Secara kebetulan muncul anggota Reskrim Polsek Simokerto yang sedang melaksanakan Kring Serse di wilayah Ngaglik Surabaya, sehingga keduanya berhasil ditangkap. Keduanya digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk menghindari aksi massa yang marah atas ulahnya. “Mereka terancam mendekam dalam penjara hingga 6 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *