BNN Sita Aset 24 Milyar Hasil Penjualan Bandar Narkoba

oleh -317 Dilihat

SURABAYA, SR (31/07/2018)

Badan narkotika nasional (BNN) berhasil mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari kasus peredaran narkoba dengan total aset yang disita mencapai Rp 24 milyar. Puluhan milyar uang itu di antaranya berupa mobil mewah, sepeda motor, rumah mewah, emas, serta uang tunai. Aset yang disita ini berasal dari lima tersangka narkoba jaringan Lapas Tangerang yang berhasil diungkap  BNN  pada 4 Maret 2017 lalu. Dari pengungkapan ini, BNN juga mengamankan lima tersangkanya yakni, AR alias Boby, AAS alias Shamsolla, TTA alias Sunny Edward, LB dan AY. Sementara satu tersangka atas nama TTA tidak dapat dihadirkan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, jaringan narkoba ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli properti, kendaraan hingga perhiasan. Selain itu sebagian uang juga ditukar dengan mata uang asing atau Valas dan dibelikan tanah, mobil dan rumah di Jakarta, Surabaya  Tangerang, Cilacap dan Taiwan. “Mereka juga sempat membuat usaha fiktif berupa money canger atau pertukaran mata uang untuk melancarkan bisnis narkobanya,” jelas Heru Winarko, Selasa (31/7/2018).

Dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu sendiri, BNN melakukannya di salah satu aset milik tersangka di kawasan Jalan mulyorejo No. 45 Surabaya. BNN juga melibatkan langsung instansi terkait seperti Kepala PPATK atau pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, serta Dirjen Pemasyarakatan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *