SUMBAWA BESAR, SR (26/03/2018)
Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam satu minggu ini mulai sibuk. Sebab 8 saksi orang saksi proyek tanah urug yang dipanggil harus bisa dituntaskan dalam waktu dekat ini. Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan secara marathon. Mengawali pemeriksaan, Kejaksaan menghadirkan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Arif Alamsyah dan Pemodal Tanah Urug, Ahmad, Senin (26/3). Kedua diperiksa din ruang terpisah. Pemeriksaan Ahmad di ruang Seksi Pidana Khusus, terbilang singkat. Berbeda dengan PPHP Arif yang diperiksa di ruang Seksi Intelijen sangat alot dan berlangsung dari pagi hingga sore hari. Arif yang didampingi penasehat hukumnya dimintai keterangan dari pukul 09.00 Wita dan diistirahatkan pukul 12.00 Wita. Pemeriksaan dilanjutkan usai makan dan sholat hingga pukul 16.00 Wita.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH yang ditemui di ruang kerjanya, mengakui adanya pemeriksaan kedua saksi tersebut yakni pemodal tanah urug dan PPHP. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Untuk selanjutnya Selasa (27/3) besok, pihaknya menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, Wirawan Ahmad S.Si MT. “Semuanya ada 8 orang saksi yang diperiksa. 6 orang minggu ini dan dua orang lainnya minggu depan,” jelas Agung Raka, akrab jaksa ramah ini disapa.
Diakui Agung Raka, sudah ada gambaran calon tersangka. Bahkan semua saksi yang diperiksa berpeluang jadi tersangka. Untuk menetapkan siapa-siapa tersangkanya, ungkap Agung Raka, tergantung hasil pemeriksaan 8 saksi ini. “Yang jelas pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya.
Sementara Arif Alamsyah yang dicegat wartawan usai diperiksa mengaku sudah dua kali diperiksa, sebelumnya saat proses penyelidikan. Keterangan yang diberikan masih sama seputar tupoksinya sebagai PPHP maupun keberadaan proyek tanah urug ini. Ia menyatakan bahwa PPHP tidak menerima atau menolak hasil pekerjaan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan batas waktu pengerjaan. Sedangkan terkait kontrak dan lainnya, Arif mengaku tidak mengetahuinya. (JEN/SR)






