SUMBAWA BESAR, SR (03/01/2018)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengukir prestasi di pembuka Tahun 2018 ini. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Mulyadi SH meringkus tiga orang yang sedang pesta narkoba, Rabu (3/1) siang sekitar pukul 12.36 Wita. Dalam penggrebekan di sebuah rumah komplek BTN Bukit Permai Blok C, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa ini, ditemukan 8 poket narkotika jenis shabu seberat 7,10 gram. Selain itu 3 buah korek, bong, gunting, pipet skop, dua pipa kaca berisi serbuk Kristal, dua dompet kecil, 1 bundel plastik obat warna bening, tiga buah HP, dua bungkus rokok, pipa besi dan uang tunai Rp 4,2 juta. Temuan barang bukti tersebut membuat para tersangka berinisial TF, MR dan EK, tak berkutik dan langsung digelandang ke Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum.
Kasatres Narkoba, IPTU Mulyadi SH yang dihubungi SAMAWAREA menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang tengah pesta narkoba. Tim langsung meluncur ke TKP dan melakukan penggrebekan. Benar saja, tiga orang tengah asyik menghisap shabu. Bersama sejumlah barang bukti, ketiganya diangkut. Selanjutnya mereka dites urine dan dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Terhadap hal itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 jo 132 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (JEN/SR)






