SUMBAWA BESAR, SR (02/01/2018)
Kabar duka kembali menimpa TKW asal Kabupaten Sumbawa, NTB. Adalah Ratnawati Binti Mayo Rahman, TKW dari Desa Marente Kecamatan Alas, meninggal dunia di Arab Saudi. Kabar meninggalnya Ratnawati ini diketahui pihak Disnakertrans Sumbawa melalui media social (FB) yang kemudian diteruskan ke tim penanganan TKI bermasalah. Kabar ini diposting akun bernama Buruh Migran Indonesia.
Kadisnakertrans Sumbawa melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Khaeril Anwar S.Sos yang dihubungi Selasa (2/1) mengakui adanya kabar tersebut yang langsung ditindaklanjuti. Bersama Tim Satgas, pihak mengecek ID status TKW ini. Ternyata Ratnawati tidak terdaftar di ID Sisko Tenaga Kerja Luar Negeri Indonesia. Saat ditelusuri lebih jauh, TKW malang ini diberangkatkan secara non prosedural oleh seorang yang mengatasnamakan sponsor. Oknum sponsor ini sudah dihubungi dan siap bertanggung jawab atas kematian dan sebagainya. “Tugas kami sekarang menghubungi tim termasuk BP3TKI untuk meminta kepastian terhadap kebenaran yang bersangkutan dari Alas. Dari KTP beralamat di RT 02 RW 05 Dusun Marente Loka, Desa Marente Kecamatan Alas. Ini dibenarkan Kades setempat. Sedangkan di media social tertulis Dusun Alas, Desa Alas,” ungkap Khaeril.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi yang hasilnya memang benar telah terjadi kematian. Namun sejauh ini belum diketahui penyebab kematiannya. Meski diberangkatkan secara non procedural, lanjut Khaeril, pihaknya tetap menanganinya termasuk berusaha memulangkan jenazahnya. Namun ada kesulitan dalam memulangkannya. Karenanya keluarga almarhumah telah membuat surat pernyataan mengetahui kepala desa, mengikhlaskan almarhumah dimakamkan di Arab Saudi. Sedangkan untuk urusan lain termasuk hak almarhumah, keluarga telah menghubungi sponsor. Dari sponsor itu menyatakan akan membantu termasuk biaya asuransi dan lainnya.
Terkait kejadian ini, Khaeril menghimbau masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri dapat menggunakan layanan LTSP yang belum lama ini telah dilaunching agar keberangkatannya procedural dan mendapat perlindungan. Hanya melengkapi identitas diri dan lainnyam, pengurusannya sangat mudah. Selain itu pengurusan melalui LTSP, CTKI terhindar dari praktek percaloan karena menggunakan sitem terpadu satu atap. Di LTSP ada Imigrasinya, kepolisian, BP3TKI, Dukcapil, Dinas Kesehatan/RSUD, BPJS dan pihak perbankan. “Intinya keberadaan LTSP untuk menekan terjadinya perdagangan orang,” pungkasnya. (JEN/SR)






