Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap

oleh -1143 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (02/01/2018)

AK (41) warga salah satu desa di Kecamatan Labangka terpaksa diamankan polisi. Pasalnya pria beristri tersebut nyaris dihakimi karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, belum lama ini. Korban yang masih berumur 12 tahun ini sempat dipeluk, dicium dan diraba. Korban pun berontak dan berhasil melepaskan diri lalu kabur. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polsek Plampang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan yang ditemui SAMAWAREA, kemarin, membenarkan adanya kasus tersebut. Terduga pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula ketika korban sedang duduk di atas kursi sofa di kediaman saksi DG (68) tetangga korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Plampang.  Tak lama muncul terduga langsung duduk di sebelah kanan korban. Seraya memeluk korban, terduga memberikan uang Rp 100 ribu. Selanjutnya terduga mencium pipi kanan korban dan tangan kanan terduga meraba paha kiri korban. Seketika korban berteriak lalu beranjak keluar rumah. Di luar, korban menceritakan kejadian yang baru menimpanya kepada saksi LW. Kemudian korban mengadukan masalah itu kepada orang tuanya. “Untuk sementara terduga diamankan, penyidikan masih berjalan,” pungkasnya. (BUR/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *