Imigrasi Mataram Sita 12 Paspor TKA Asal Cina

oleh -436 Dilihat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Romi Yudianto

MATARAM, SR (04/01/2017)

Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 12 paspor milik tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Yudianto menjelaskan, 12 TKA Cina tersebut bekerja di Kapal Cayjun 1 PT Pelayaran Sanley, yakni kapal keruk di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, sebagai operator.

Belasan TKA Cina, diduga menyalahi prosedur ijin kerja di Lombok. 12 TKI tersebut hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian atau Dahsuskim dengan izin tinggal batas perairan selama enam bulan. Berdasarkan laporan para TKA tersebut berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG. Mereka ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan. Awalnya, pihak Imigrasi Mataram mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya TKA Cina yang bekerja di darat. Saat diperiksa Selasa (3/1) kemarin, belasan TKA itu tidak mampu menunjukan bukti dokumen apapun termasuk dokumen keimigrasian. “Setelah berapa jam anggota (imigrasi) nunggu di kapal, akhirnya agen kapal datang dan bawa dokumen keimigrasian,” tuturnya dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu (4/1).

Gelombang kedatangan 12 TKI Cina ini terjadi dalam dua tahap yakni pada 16 Desember dan 27 Desember lalu. Romi menerangkan, izin tinggal Dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari luar negeri. Namun, peruntukannya hanya di wilayah perairan atau berada di atas kapal.

Lebih lanjut, proses menahan paspor milik 12 pekerja asal Tiongkok ini akan berlanjut hingga pihak perusahaannya mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen tersebut, pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran akan ditindak tegas,” tandasnya.

Rencananya, imigrasi memanggil perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut besok untuk menjelaskan dan membuktikan dokumen lengkap. Kendati demikian, Imigrasi tidak melakukan penahanan, selain paspor milik 12 TKA tersebut, para TKA Cina itu hanya diperbolehkan berada di atas kapal sesuai dengan izin tinggal Dahsuskim yang dimilikinya. “Tidak ada yang ditahan, tapi semuanya dilarang berkegiatan di daratan tapi diam di atas kapal sesuai dengan izin yang mereka kantongi,” demikian Romi. (NA/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *