Audit BPKP Hanya Temukan Kemahalan Harga Rp 48 Juta
MATARAM, samawarea.com (22 Juni 2026) – Sidang praperadilan yang diajukan Dewi Noviany di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/6), mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 Wita baru dibuka sekitar pukul 14.00 Wita dan selanjutnya ditunda hingga 29 Juni 2026.
Praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Dewi Noviany sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Tahun Anggaran 2020 pada salah satu organisasi perangkat daerah di Provinsi NTB.
Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyampaikan sejumlah poin yang menurut mereka perlu diluruskan kepada publik.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Putri Maya Rumanti, SH., MH., menyatakan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar yang selama ini beredar berbeda dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Putri, hasil audit BPKP terhadap pengadaan masker yang melibatkan UD Family Tailor di Sumbawa menunjukkan adanya temuan kemahalan harga sebesar Rp 48 juta.
“Faktanya, hasil audit BPKP untuk pengadaan masker di Sumbawa oleh UD Family Tailor yang dibantu pinjaman modal oleh Dewi Noviany terjadi kemahalan harga senilai Rp 48 juta,” ujarnya.
Tim hukum juga menegaskan bahwa Dewi Noviany tidak memiliki peran sebagai pejabat pengelola anggaran maupun pihak penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tersebut. Mereka menyebut Dewi Noviany tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan, menerima pembayaran dari APBD, maupun terlibat dalam proses administrasi pengadaan.
Menurut tim kuasa hukum, hubungan hukum antara Dewi Noviany dan UD Family Tailor sebatas pinjam-meminjam modal usaha untuk membantu UMKM memproduksi masker pada masa pandemi Covid-19.
“Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan PPK, bukan Pejabat Pengadaan, bukan Bendahara, dan bukan pula rekanan penyedia. Peran Ibu Dewi Noviany hanya memberi pinjaman modal kepada UD Family Tailor untuk biaya produksi masker,” kata Putri.
Tim hukum menilai adanya perbedaan signifikan antara angka yang beredar di ruang publik dengan hasil audit BPKP. Mereka menyebut selisih antara angka Rp 1,58 miliar dan temuan Rp 48 juta berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa sekalipun terdapat temuan kemahalan harga pada UD Family Tailor, hal tersebut menurut mereka tidak serta-merta menjadi tanggung jawab hukum Dewi Noviany karena yang bersangkutan bukan pihak dalam kontrak pengadaan maupun pejabat yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan negara.
Dalam praperadilan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menguji keabsahan penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, serta kepatuhan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menetapkan Dewi Noviany sebagai tersangka.
Tim hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Praperadilan ini menjadi forum hukum untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutup Putri didampingi timnya yang beranggotakan Indri Wuryandari SH., MH, Kusnaini, SH MH, Mujahidin SH, Suparjo Rustam SH., MH, Junaidi SH dan Putra SH. (SR)





