Transformasi Digital Pemerintahan, NTB Jadi Laboratorium Kebijakan Kementerian PANRB

oleh -120 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (22 Juni 2026) – Pemerintah pusat terus mempercepat transformasi digital di sektor pemerintahan. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bahkan didorong menjadi pelopor dalam implementasi layanan digital nasional yang terintegrasi.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Fahmi Alusi, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Uji Coba Pedoman dan Kertas Kerja Manajemen Layanan Digital Pemerintah Batch 2 di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (22/6).

Menurut Fahmi, pemerintah saat ini tengah mematangkan transisi regulasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Layanan Digital Nasional yang lebih terintegrasi melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintahan Digital.

“Jika sebelumnya fokus kita adalah pada perbaikan prosedur layanan, kini yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut akan memperkuat fondasi pemerintahan digital melalui empat pilar utama, yakni identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, dan sistem pembayaran digital yang terintegrasi.

Salah satu perubahan penting dalam rancangan Perpres tersebut adalah penyederhanaan area manajemen. Dari sebelumnya delapan area manajemen pada era SPBE, kini dirampingkan menjadi lima Area Manajemen Layanan Digital Pemerintah yang berada di bawah koordinasi langsung Kementerian PANRB.

Kelima area tersebut meliputi Manajemen Risiko, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Keberlangsungan, serta Manajemen Relasi Pengguna. Dalam pelaksanaannya, masing-masing area akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti Bappenas, BPKP, BSSN, dan BRIN.

Fahmi menegaskan bahwa aspek keamanan informasi tetap menjadi prioritas, bahkan ditempatkan dalam bab khusus mengenai Ekosistem Keamanan. Sementara pengelolaan aset dan data akan disesuaikan dengan regulasi Barang Milik Negara (BMN) serta ekosistem data nasional.

Selain pembenahan sistem, pemerintah juga menargetkan peningkatan kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN). Dalam RPJMN 2025–2029, ditetapkan target 90 persen ASN Indonesia memiliki kompetensi digital yang optimal pada tahun 2029.

“Kita akan menetapkan parameter yang jelas untuk mencapai target nasional tersebut,” tegasnya.

FGD Batch 2 di NTB melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB dan sejumlah kabupaten/kota, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, dan Bima. Para peserta dibagi dalam tim khusus untuk menguji langsung pedoman serta kertas kerja manajemen layanan digital yang sedang disusun.

Fahmi menyebut keterlibatan daerah sangat penting karena masukan dari lapangan akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan nasional sebelum diterapkan secara luas.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bapak dan Ibu sekalian. Ini kesempatan yang sangat baik karena perwakilan NTB akan menjadi bagian dari penentu kebijakan nasional,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., menyambut positif kepercayaan yang diberikan kepada NTB sebagai lokasi uji coba kebijakan tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Dr. Aka itu, transformasi digital tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan aplikasi baru, tetapi harus mampu mengubah proses bisnis dan budaya kerja pemerintahan secara menyeluruh.

“Transformasi digital bukan sekadar mengubah pelayanan manual menjadi elektronik, tetapi bagaimana seluruh sistem pemerintahan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Komitmen NTB dalam digitalisasi pemerintahan telah dibuktikan melalui capaian Indeks SPBE tahun 2025 yang mencapai 4,20 dari skala 5 atau masuk kategori memuaskan. Bahkan pada sektor layanan publik, NTB meraih nilai sempurna 5,00.

Berbagai layanan digital juga telah terintegrasi melalui platform NTB Satu Data, JDIH, SP4N-LAPOR!, hingga portal NTB DigiFest. Untuk mengurangi fragmentasi layanan dan ego sektoral, seluruh pengembangan aplikasi di lingkungan Pemprov NTB kini diarahkan melalui satu pintu di Dinas Kominfotik NTB.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, FGD ini diharapkan mampu menghasilkan standar manajemen layanan digital yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memperkuat integrasi layanan publik nasional yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *