Darurat Nasional, BP3AKB Gelar Bimtek E-Kekerasan Perempuan dan Anak

oleh -346 Dilihat

MATARAM, SR (02/11/2016)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sudah menjadi isu darurat nasional. Karena itu penanganan kasus itu harus ditangani secara serius oleh lintas sektoral termasuk di daerah baik propinsi maupun kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat.

Berbagai upaya yang diikhtiarkan guna perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan keluarga secara terpadu dan berkesinambungan  telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Demikian diungkapkan Kepala BP3AKB Provinsi NTB, Eva Nurcahaya Ningsih pada pembukaan pelatihan E-Kekerasan tingkat Propinsi Nusa Tenggara Barat  di Hotel Grand Legi, Mataram, Rabu (2/11). Acara tersebut dihadiri Dra Hj. Ratningdiyah, MH–Ketua P2TP2A, dan 30 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-NTB.

Selain itu Eva Nurcahaya Ningsih juga mengungkapkan, bahwa perempuan dan anak korban tindak kekerasan sudah memiliki SOP sesuai Peraturan Menteri PP dan PA No. 01 Tahun 2010 yang melibatkan SKPD sesuai dengan jenis pelayanan di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, Kanwil Agama, Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan di Propinsi dan kabupaten kota serta B3AKB sebagai Koordinatornya. Pemerintah NTB sendiri telah mengeluarkan Perda 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Anak. Hal tersebut bentuk kongkrit pemerintah daerah  dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional prempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup.

Eva juga menyampaikan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan darurat nasional tidak hanya ditangani oleh BP3AKB tapi juga semua pihak dan memerlukan kerjasama untuk meminimalisirnya. Angka kekersan terhadap perempauan dan anak ibarat fenomena gunung es sehingga pemanfaatan teknologi informasi untuk memepermudah pelaporan sangatlah dibutuhkan. Data kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan program kegiatan pembangunan serta pengambilan keputusan guna mendukung upaya pencegahan terhadap kasus tersebut di NTB .

Kepala BP3AKAB NTB juga mempublis bahwa angka kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di NTB tahun 2015 mencapai 1.279 kasus. Untuk 2016 hingga Juni mencapai 538 Kasus. (NA/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *