Konstatering Ditunda, Kuasa Hukum Sri Marjuni Kecewa: Petugas Ukur BPN Wajib Hadir

oleh -65 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Agustus 2026) — Pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek tanah yang menjadi sengketa di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/8/2026), ditunda. Padahal pelaksanaannya telah dijadwalkan pihak Pengadilan Negeri Sumbawa berdasarkan permohonan dari Sri Marjuni Gaeta.

Di lokasi telah hadir Sri Marjuni dan Tim kuasa hukumnya, Kabag Ops Polres Sumnawa beserta pasukan dan Lurah Brang Biji. Hingga pukul 11.00 Wita dari jadwal yang ditentukan 09.00, pihak PN dan BPN tak hadir di lokasi.

Penundaan tersebut disebabkan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjuk untuk hadir dalam konstatering berhalangan karena sedang menjalankan tugas di Bogor.

Pihak Sri Marjuni Gaeta melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iskandar, SH MH, Datujunnahbar, SH., MH., dan Abdul Fattah, SH., MH., dari Partner & Partners Law Office yang berkedudukan di Jalan Pahlawan Revolusi No. 10 FF, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengaku kecewa atas penundaan tersebut.

Muhammad Iskandar menjelaskan, kehadiran petugas ukur BPN sangat penting dalam pelaksanaan konstatering. Sebab, petugas tersebut yang memahami secara teknis surat ukur dan data pertanahan masing-masing sertifikat, sehingga dapat menentukan letak serta batas objek tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang ada.

“Konstatering ini hanya bisa dilakukan apabila petugas ukur BPN hadir. Dialah yang memahami surat ukur masing-masing sertifikat dan bisa menentukan letak objek berdasarkan warkah,” jelasnya.

Menurut Iskandar, persoalan utama yang perlu dipastikan dalam konstatering adalah kesesuaian objek tanah yang akan dieksekusi dengan data pertanahan yang tercatat.

Ia menyebut, pihaknya mempertanyakan posisi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut. Pihaknya menduga terdapat persoalan mengenai warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat tersebut.

“Yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah. Warkah itu merupakan berita acara pelaksanaan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat. Di situ ditentukan titik-titik taut batas tanah yang dimohonkan sertifikat yang berdasarkan koordinat hasil pengukuran petugas BPN,” katanya.

Karena itu, lanjut Iskandar, pihaknya menilai kehadiran petugas ukur BPN saat konstatering menjadi sangat penting untuk mengungkap secara terang posisi masing-masing bidang tanah di lapangan.

“Kalau BPN turun ke lapangan, petugas ukur akan bisa menyampaikan secara teknis apakah Sertifikat 507 ini bisa ditentukan letaknya atau tidak berdasarkan data yang dimiliki, tentunya termasuk memastikan letak SHM milik Sri Marjuni,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar pelaksanaan eksekusi nantinya benar-benar pelaksanaannya presisi atas objek yang tepat dan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegasnya.

Konstatering ini merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw pada 30 September 2024.

Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 180/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025, kemudian perkara berlanjut ke Mahkamah Agung RI hingga terbit Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Namun, menjelang pelaksanaan konstatering, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan data pertanahan yang mereka miliki.

Iskandar menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pelaksanaan konstatering, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar juga tidak dapat melakukan pencocokan objek perkara eksekusi tanpa kehadiran petugas BPN.

“Pengadilan menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak bisa dilakukan tanpa BPN. Jadi, nanti pengadilan akan bersurat kembali kepada BPN untuk meminta kepastian kapan petugas dapat hadir,” katanya.

Karena itu, belum ada kepastian waktu pelaksanaan konstatering berikutnya. Pengadilan masih menunggu jadwal yang dapat diberikan pihak BPN.

“BPN nanti akan menyampaikan tanggal kapan mereka bisa turun. Setelah itu kami akan diundang kembali untuk pelaksanaan konstatering,” jelasnya.

Iskandar menyebut penundaan tersebut secara otomatis membuat proses menuju eksekusi belum dapat dilanjutkan.

“Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih cukup panjang. Harus dipastikan dulu objeknya di lapangan,” ujarnya.

Meski kecewa karena telah datang dari Jakarta bersama tim dan klien, pihaknya tetap menghormati alasan penundaan tersebut.

“Kami kecewa karena sudah datang dari Jakarta bersama tim dan klien. Tetapi kami memahami bahwa petugas BPN memang berhalangan karena sedang menjalankan tugas. Kami berharap pada pelaksanaan berikutnya semua pihak yang memiliki kewenangan teknis dapat hadir sehingga persoalan objek tanah ini benar-benar terang,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *