UU ASN Perkuat Hak Prerogatif Bupati

oleh -226 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (29/12/2015)

Pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi rambu bagi pejabat negara khususnya bupati dalam melakukan mutasi terhadap pejabat strukutural di lingkup pemerintahannya. Dengan UU tersebut mutasi dan promosi tidak boleh dilakukan dengan manajemen like dan dislike (suka dan tidak suka) melainkan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Selain itu penempatan pejabat di jabatan tertentu juga harus melalui seleksi dari Pansel (panitia seleksi) yang terdiri dari gabungan unsur internal dan eksternal. Secara eksplisit mengesankan bahwa setengah dari hak prerogatif Bupati dalam memutasi pejabat akan ‘hilang’. Namun kesan tersebut keliru besar, sebab UU ASN tersebut justru menguatkan hak prerogatif bupati.

Baca Juga  IKLS Nilai Asbun Tudingan Dapat Dana 200 Juta

Bupati Sumbawa terpilih, HM Husni Jibril B.Sc yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerja Rektor UNSA, Selasa (29/12), mengatakan, jika UU ASN justru menguatkan hak prerogatif bupati dalam memutasi dan mempromosi seseorang kepada jabatan tertentu. Bupati bisa memiliki penilaian subyektif dalam memilih pejabat untuk dipromosikan. Salah satu amanat UU ASN adalah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang bertugas melakukan penilaian dan memberikan pilihan-pilihan, bukan menetapkan seseorang untuk menempati jabatan tertentu. Hasil penilaian dari Pansel yang menelurkan tiga nama untuk diserahkan kepada bupati selaku pemegang hak prerogatif yang memilih satu di antaranya. “Tiga-tiganya layak sesuai kepangkatan dan kompetensi, tapi yang menentukan satu dari mereka adalah bupati. Terserah mau pilih yang mana,” ucapnya.

Baca Juga  “Kalau Bukan Husni Djibril, Sudah Banyak ASN yang Dipecat”

Namun demikian yang dipilih Bupati tentu orang yang tepat yang ditempatkan di tempat yang tepat dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Paling penting adalah loyalitas dan pastinya berprestasi sehingga mampu mewujudkan visi dan misi yang pernah dikampanyekan Husni Mo. (JEN/SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *