Legislator PDIP Tegaskan WTP Bukan Tameng Menolak Audit Dana BTT Rp 484 Miliar

oleh -84 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7 Agustus 2026) – Polemik mengenai usulan audit investigatif terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp 484 miliar terus bergulir. Kali ini, Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, menanggapi pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri, yang menyebut permohonan audit investigatif tersebut sebagai langkah yang “keliru, telat, dan salah alamat”.

Abdul Rahim yang akrab disapa Bram menilai pernyataan Syamsul Fikri lebih merupakan manuver argumentatif dibandingkan penjelasan yang menjawab substansi persoalan.

Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” ujar Bram di Mataram, Kamis (6/8).

Bram mengatakan, publik saat ini tidak membutuhkan retorika, melainkan penjelasan yang berbasis data dan dokumen. Menurutnya, yang perlu dijawab bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit investigatif itu muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada DPRD NTB pada 5 Juni 2026 tidak memuat hasil pemeriksaan secara spesifik terkait pergeseran dana BTT menjadi belanja modal senilai Rp 484 miliar.

Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul, tegas politisi muda asal Sumbawa tersebut.

Sebelumnya, Syamsul Fikri menyatakan desakan audit investigatif terhadap dana BTT tersebut tidak tepat karena pengelolaan anggaran telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov NTB memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan pembahasannya juga telah dilakukan dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.

Menanggapi hal itu, Bram menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pengawasan lebih lanjut. Menurutnya, opini WTP hanya menyatakan kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh kebijakan anggaran maupun proses pengelolaannya telah bebas dari persoalan.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya tidak sedikit pemerintah daerah yang tetap memperoleh opini WTP meskipun BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Karena itu, penggunaan opini WTP untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan dinilai sebagai pemahaman yang kurang tepat.

Bram juga menepis anggapan bahwa usulan audit investigatif merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap BPK. Menurutnya, audit investigatif memiliki tujuan berbeda dengan audit atas laporan keuangan karena dilakukan untuk mendalami dugaan, pola maupun transaksi tertentu yang membutuhkan pembuktian lebih rinci.

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” katanya.

Terkait argumentasi bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena dibahas dalam Badan Anggaran DPRD NTB, Bram menilai pandangan tersebut juga tidak tepat. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, setelah LHP BPK diserahkan sekalipun, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bram menilai fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pergeseran dana BTT Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana tersebut telah diperiksa secara memadai, di bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat ditemukan dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujarnya.

Menurut Bram, transparansi merupakan cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, penolakan terhadap audit justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *