MATARAM, samawarea.com (6 Agustus 2026) – Tim kuasa hukum menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Rabu (5/8/2026), dinilai mencerminkan keadilan substantif karena didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., mengatakan amar putusan hakim sekaligus memulihkan seluruh hak hukum para kliennya, termasuk nama baik, harkat, dan martabat yang sebelumnya terdampak oleh proses hukum.
“Amar putusan itu jelas memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa. Dengan putusan tersebut, seluruh stigma yang berkaitan dengan dakwaan pidana harus dihapus dan dikembalikan seperti semula, baik secara hukum maupun sosial,” ujar Dr. Irpan usai persidangan.
Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan secara terbuka selama proses pembuktian berlangsung.
Ia juga menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dalam perkembangan hukum acara pidana, putusan bebas kini diarahkan menjadi putusan yang bersifat final sehingga tidak lagi membuka ruang upaya hukum sebagaimana yang pernah terjadi dalam praktik sebelumnya.
Dr. Irpan menjelaskan, dalam hukum acara pidana yang lama, putusan bebas masih memungkinkan diajukan kasasi sehingga kerap menimbulkan perdebatan. Namun, menurutnya, pengaturan baru dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan tersebut dengan menutup peluang upaya hukum terhadap putusan bebas.
“Kalau dulu masih ada ruang kasasi terhadap putusan bebas, dalam ketentuan baru hal itu ditutup untuk memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, setiap perkara harus memiliki titik akhir,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, putusan bebas yang dijatuhkan kepada ketiga kliennya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum, baik kasasi maupun banding.
“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Tidak ada lagi upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengambil langkah hukum lain pascaputusan tersebut. Saat ini, fokus utama tim kuasa hukum adalah mengawal pelaksanaan amar putusan, khususnya terkait pemulihan hak-hak para klien.
“Kami bersyukur majelis hakim telah memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Itu yang paling penting bagi kami saat ini,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa memang terbukti memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD NTB. Namun, pemberian tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai kewenangan menjalankan Program Desa Berdaya berada pada ranah eksekutif, bukan legislatif. Karena itu, pemberian uang tersebut tidak dapat dianggap memengaruhi pengambilan keputusan anggota DPRD terkait pelaksanaan program tersebut.
Hakim juga menyebut DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana Program Desa Berdaya yang merupakan program direktif Gubernur NTB melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang yang sebelumnya disita. Uang Rp 450 juta dikembalikan kepada tiga saksi penerima, sedangkan uang sekitar Rp 1,2 miliar yang berasal dari terdakwa Indra Jaya Usman serta Rp950 juta dari terdakwa M. Nashib Ikroman diperintahkan dikembalikan kepada para saksi penerima.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. (SR)






