MATARAM, samawarea.com (6 Agustus 2026) – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disambut rasa syukur oleh jajaran DPD Partai Demokrat NTB.
Salah satu terdakwa yang divonis bebas adalah Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (IJU). Selain IJU, dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman alias Acip, juga dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap melalui proses peradilan.
“Kami bersyukur atas nama keluarga besar DPD Partai Demokrat NTB. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya terbukti di persidangan,” ujar Syamsul Fikri kepada wartawan, Kamis (6/8).
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu menilai putusan majelis hakim sekaligus mematahkan berbagai asumsi yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, perkara ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
“Status tersangka ataupun terdakwa bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Semua harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.
Syamsul Fikri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader Partai Demokrat yang tetap memberikan dukungan moral kepada Indra Jaya Usman selama menghadapi proses hukum.
Selain itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Muhajir, SH., MH., beserta tim yang telah memberikan pendampingan hukum sejak awal hingga putusan dibacakan.
“Terima kasih kepada Ketua BHPP DPP Partai Demokrat dan seluruh tim hukum yang telah mendampingi proses ini hingga tuntas. Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi yang diberikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Syamsul Fikri berharap putusan bebas tersebut menjadi dasar untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Indra Jaya Usman. Termasuk, menurutnya, pengembalian jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB sesuai mekanisme organisasi.
Diketahui, selama menjalani proses hukum, posisi Ketua DPD Partai Demokrat NTB diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dengan putusan bebas yang telah dijatuhkan pengadilan, Demokrat NTB berharap kepengurusan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap harkat, martabat, dan nama baik beliau dipulihkan. Dengan putusan bebas ini, kami juga berharap beliau dapat kembali menjalankan amanah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” pungkas Syamsul Fikri. (SR)






