Revisi UU MD3 Resmi Ditetapkan
Sumbawa Besar, SR (10/07)
Revisi Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPR dan DPRD atau yang disingkat menjadi RUU MD3 telah ditetapkan melalui proses sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU tersebut di DPR RI, kemarin. Tentunya hal ini disambut beragam dari sejumlah parpol. Ada yang bahagia, ada juga yang kecewa. Seperti di Kabupaten Sumbawa. Penetapan UU MD3 ini membawa angin segar bagi sejumlah partai yang sebelumnya tidak berpeluang untuk menempatkan kadernya menduduki jabatan pimpinan. Sebab UU MD3 ini memberikan kesempatan bagi semua anggota DPRD untuk menjadi pimpinan dewan. Dampak lainnya akan terjadi pergeseran jabatan pimpinan. PDIP yang sebelum UU MD3 direvisi secara otomatis mendapat jatah ketua DPRD, kini bakal gigit jari. Bisa jadi jabatan itu akan bergeser ke partai lain. Bahkan bisa jadi, PDIP tidak mendapatkan apa-apa kecuali ketua komisi. Demikian dengan PPP, Golkar, dan Hanura yang sebelumnya mendapatkan masing-masing jabatan wakil ketua DPRD Sumbawa bisa berpeluang mendapat jabatan ketua atau masih tetap wakil ketua, ataupun tidak samasekali. Hal ini sangat tergantung dari dinamika dan lobi-lobi politik yang terbangun di DPRD itu sendiri.
Ketua DPD Golkar Sumbawa, Drs A Rahman Alamudy SH M.Si yang dimintai tanggapannya, Rabu (9/7) mengaku tidak risau dan revisi UU MD3 yang sudah ditetapkan harus disambut positif karena on the track. “Ini sudah menjadi ketentuan perundang-undangan yg berlaku, Golkar siap menerima dan melaksanakannya,” kata Abi Mang—sapaan akrab politisi santun ini.
Mengenai terancamnya peluang partainya menempatkan kader merebut salah satu pimpinan dewan, politisi yang pernah menduduki jabatan wakil ketua DPRD Sumbawa itu mengaku masih optimis. Ia merasa bahwa kesepakatan yang sudah terbangun dengan sejumlah partai lainnya tetap berjalan. Golkar selama ini selalu menggalang kebersamaan dengan siapapun dan partai manapun. “Politik ini harus lentur, dan yang paling penting dalam persoalan ini, Golkar akan tetap berpegang pada asas musyawarah dan mufakat,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPC PPP Sumbawa, Kamaluddin ST M.Si yang ditemui terpisah, menegaskan, revisi UU MD3 yang telah ditetapkan harus dilaksanakan karena sudah menjadi ketentuan. UU MD3 dinilai bukan untuk kepentingan siapa-siapa, golongan ataupun kelompok, tapi lebih pada kepentingan rakyat. Karena menyangkut kepentingan rakyat inilah, lembaga legislative harus kompak mengutamakan musyawarah mufakat dalam menentukan sikap sehingga memiliki marwah dan wibawa yang bagus.
Untuk menentukan siapa yang menjadi pimpinan dewan, ungkap Kamal—akrab politisi ramah ini disapa, sepenuhnya menjadi ranah anggota. Pasalnya UU MD3 memberikan hak kepada anggota untuk menentukan siapa pimpinannya. “Inilah demokrasi yang harus dihormati,” ucapnya.
Disinggung mengenai kans PPP untuk tetap mempertahankan keyakinan dapat meraih jabatan pimpinan, Kamal menyatakan, bahwa komunikasi politik terus dilakukan dengan partai yang meraih kursi di DPRD. “Ini sudah lumrah, dan harus dilakukan bukan hanya untuk kepentingan jabatan, tapi jauh lebih penting jika komunikasi itu untuk kepentingan rakyat Sumbawa,” demikian Kamal. (*)