Sumbawa Besar, SR (24/07)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa melalui Badan Anggaran (Banggar) mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2014, Rabu (23/7). Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbawa, H Mustami H Hamzah didampingi Wakil Ketua lainnya, H A Rakhman HMS SPd. Selain kedua pimpinan DPRD itu, perwakilan dewan juga dihadiri Kabag Rapat Risalah, Arufuddin ST MT dan Kabag Keuangan, Syafruddin B.Sc. Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin Asisten 2 Setda Sumbawa, Drs Muhammading, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan (DPPK) dan sejumlah anggota TAPD.
Perwakilan TAPD yang diwakili Drs Muhammading menyebutkan, PP No. 58 Tahun 2005, mengamanatkan bahwa Perubahan APBD ini dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal antara lain, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, kemudian keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Adapun kebijakan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, terjadi karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dana pengunaan pembiayaan yang semua ditetapkan dalam KUA.
Pendapatan yang tidak sesuai dengan rencana dalam APBD Kabupaten Sumbawa pada Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut, target pendapatan yang semula Rp 86.017.330.945,00, mengalami perubahan menjadi Rp 124,678.209.107,77 atau meningkat sebesar Rp 38.660.878.162,77 atau 44,95 persen.
Perubahan juga terjadi pada target dana perimbangan yang semula Rp 840.616.797.528,70 menjadi Rp 846.387.180.309,00 atau meningkat sebesar Rp 5.770.382.780,30,00.
Dan perubahan terjadi secara keseluruhan pada target penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang mengalamami penurunan sebesar Rp 6,53 persen dari target semula.
Sementara keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dijelaskan Muhammading, antara lain disebabkan adanya perubahan struktur organisasi sesuai dengan perubahan Perda yang diikuti dengan Peraturan Bupati, antar lain Perbup No. 26 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Sumbawa, Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa dan Perbup No. 21 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat DPRD dan Staf Ahli.
Selain itu, adanya pergeseran terhadap belanja hibah BOM dan BOSDA, penyesuaian anggaran pengadaan UPT Pembibitan Kerbau Bersinergi, dan pergeseran atau penyesuaian anggaran lainnya.
Sementara keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelum harus digunakan untuk tahun berjalan, yakni dalam APBD 2014 terdapat Silpa ditetapkan sebesar Rp 55.425.443.104,00, namun berdasarkan hasil perhitungan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013, diperoleh Silpa Rp 68.190.794,545,19, sehingga terdapat tambahan Rp 12.765.351.441. “Berdasarkan alasan-alasan inilah dilakukan perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2014,” demikian Muhammading. (*)
|