Sumbawa Besar, SR (24/07)

Alokasi dana hibah dan dana bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun APBN melalui Pemda Sumbawa diawasi pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Hal ini dilakukan selain sebagai upaya preventif juga untuk memastikan penggunaan uang negara itu tepat sasaran. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH saat ditemui, Rabu (23/7).
Menurut Kajari, pengawasan ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan dalam pengalokasian dana tersebut, melainkan sudah menjadi tugas dan fungsi kejaksaan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. “Dalam pemberantasan korupsi ada dua hal yang harus dilaksanakan yaitu preventif atau sosialisasi, dan tindakan hukum,” tandasnya.
Dalam melakukan fungsi pengawasan lanjut Kajari, pihaknya menggunakan system on the spot dan mengumpulkan dokumen. Data yang ditemukan akan disingkronkan dengan kondisi riel atau realisasi di lapangan.
Selain dana hibah dan bansos, ungkap Kajari, timnya juga mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini dilakukan karena keberadaan BBM Bersubsidi itu dihajatkan untuk hidup orang banyak. Pasalnya banyak modus yang terjadi di Sumbawa, di antaranya memalsukan dokumen rekomendasi, maupun izin usaha BBM, serta adanya indikasi konspirasi dengan pihak-pihak terkait. Dan kasus ini sudah pernah terjadi dengan melibatkan mantan Kepala Pertamina Sumbawa, M Nasir AW yang hingga kini menjadi buronan sejak putusan Kasasi yang menghukumnya 5 tahun penjara. (*)