Pemda Menang Gugatan, Pengusaha Batu Gong Ancam Lapor KY

oleh -213 Dilihat
Kabag Hukum I Ketut Sumadiartha SH saat menghadapi gugatan hukum di PN Sumbawa
Dr Umaiyah SH MH, pengacara pengusaha Batu Gong
Dr Umaiyah SH MH, pengacara pengusaha Batu Gong

Sumbawa Besar, SR (11/04) 

Pupus sudah harapan Pengusaha Batu Gong (Sahoda Cs) untuk mendapatkan ganti rugi dari Pemda Sumbawa sebesar Rp 20 miliar atas gugatan kasus pengrusakan puluhan café di wilayah Batu Gong, Desa Badas, Kecamatan Badas, Sumbawa, awal 2013 lalu.

Pasalnya pada sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis (10/4), majelis hakim yang dipimpin Panji Surono SH MH menolak gugatan Sahoda Cs. Artinya Pemda Sumbawa selaku tergugat berada dalam posisi menang.

Dalam putusannya Panji Surono SH MH didampingi Hakim Anggota, M Nur Salam SH dan Ni Made Kushandari SH, menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pengugat. Terhadap putusan itu, Pemda Sumbawa yang diwakili tim kuasa hukumnya H Burhan SH MH, Deddi Diliyanto SH selaku Jaksa Pengacara Negara, dan Mulyadi SH dari Bagian Hukum Setda Sumbawa, langsung menyatakan menerima. Sedangkan penggugat yang diwakili Dr Umayyah SH MH dan penggugat principal, Sahoda, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Warga Moyo Hulu Tolak Mutasi Kapolsek IPTU Sunarya
H Burhan SH MH, Ketua Tim Kuasa hukum  Pemda Sumbawa
H Burhan SH MH, Ketua Tim Kuasa hukum Pemda Sumbawa

Ditemui usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat, H Burhan SH MH, menilai putusan majelis hakim sudah sangat tepat, sebab perbuatan tergugat masuk dalam perbuatan hukum administrasi negara. “Jadi gugatannya salah alamat, seharusnya digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri,” kata Haji Burhan—sapaan akrab pria yang siap mencalonkan diri sebagai Bupati KSB yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa.

Sementara Pengacara Café Batu Gong, Dr Umaiyyah SH MH menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah melanggar hukum acara.

Sebab pada sidang gugatan Kasus Batu Gong, majelis hakim langsung mengambil keputusan sela padahal agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Diperkosa, Gadis Belia Hamil 5 Bulan

Dijelaskan Umaiyah, putusan sela itu sendiri diambil karena majelis hakim beralasan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan saksi, karena merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Terhadap prilaku majelis hakim ini ,Umaiyyah mengancam akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY), dan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *