Sumbawa Besar, SR (11/04)
Penipuan mencatut nama pejabat masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Setelah mencatut nama Kepala Bappeda terkait sejumlah program yang dialokasikan ke desa, dan Kepala BKPP Sumbawa sehubungan dengan tenaga honor, kini pelaku penipuan kembali beraksi dengan mencatut nama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi NTB. Adanya penipuan yang menghubungi sejumlah pejabat di daerah ini memaksa Kepala BPKP NTB mengeluarkan himbauan yang disampaikan kepada semua kepala daerah di wilayah NTB. Himbauan melalui surat bernomor S-307/PW23/I/2014 tertanggal 11 Maret 2014 perihal himbauan untuk menghindari penipuan ini kemudian ditindaklanjuti Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik melalui surat nomor 307/171/DPPK/2014 tertanggal 27 Maret 2014. Dalam suratnya Bupati menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTB dan atau pejabat/pegawai BPKP lainnya meminta uang, imbalan atau fasilitas, agar tidak memenuhi serta tidak menanggapi hal tersebut karena itu merupakan modus penipuan.
Menurut Bupati Sumbawa yang disampaikan melalui Kabag Humas dan Protokol, Rachman Ansori M.SE, Kamis (10/4), bahwa BPKP melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada tugas atau kegiatan BPKP yang diikuti dengan permintaan uang, imbalan atau fasilitas lainnya.
Karenanya apabila masyarakat menemui adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala BPKP Perwakilan NTB atau pejabat/pegawai BPKP lainnya untuk meminta uang, imbalan atau fasilitas, diharapkan segera dikonfirmasikan kepada Darius–Kepala BPKP Perwakilan NTB dengan nomor kontak (HP) 08129294194 atau Hary Pitrajuwanto–Pejabat Pengelola Informasi dengan nomor HP 08122568680, untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut. “Mari secara bersama-sama kita tingkatkan kewaspadaan melalui pemahaman yang baik tentang mekanisme yang berlaku di pemerintahan,” demikian Ansori. (*)