Sumbawa Besar, SR (14/04)
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Panji Surono SH MH mempersilahkan pengusaha café dan pengacaranya untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara gugatan pengusaha café terhadap Pemda Sumbawa, ke Komisi Yudisial (KY).
“Itu hak mereka, silakan saja,” kata Panji Surono yang juga ketua majelis hakim, Sabtu kemarin, menanggapi ancaman Dr Umaiyah SH MH—pengacara Sahoda Cs (pengusaha).
Panji—akrab pejabat ramah ini disapa, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak gugatan pengusaha café, tapi tidak dapat menerima, karena kewenangan absolute untuk mengadili gugatan itu bukan di Pengadilan Negeri Sumbawa melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mengenai tindakan di Batu Gong, menyangkut kebijakan bupati sehingga perkara itu menjadi kewenangan PTUN,” jelasnya.
Terhadap protes pengusaha café melalui kuasa hukumnya yang mengatakan mengapa tidak dari awal tidak menerima gugatan itu, Panji beralasan masih melihat posisi gugatan untuk memastikan apakah masuk kewenangan PTUN atau ranah pengadilan negeri. “Kami harus melihat surat-surat dan bukti lainnya baru bisa kami pastikan siapa yang memiliki kewenangan mengadili gugatan itu,” terangnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa diketuai
Panji Surono SH MH didampingi Hakim Anggota, M Nur Salam SH dan Ni Made Kushandari SH, menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu membebankan biaya perkara kepada pengugat. Terhadap putusan itu, Pemda Sumbawa yang diwakili tim kuasa hukumnya H Burhan SH MH, Deddi Diliyanto SH selaku Jaksa Pengacara Negara, dan Mulyadi SH dari Bagian Hukum Setda Sumbawa, langsung menyatakan menerima. Sedangkan penggugat yang diwakili Dr Umayyah SH MH dan penggugat principal, Sahoda, menyatakan pikir-pikir.
Dr Umaiyyah SH MH menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah melanggar hukum acara.
Sebab pada sidang gugatan Kasus Batu Gong, majelis hakim langsung mengambil keputusan sela padahal agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi.
Dijelaskan Umaiyah, putusan sela itu sendiri diambil karena majelis hakim beralasan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan saksi, karena merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Terhadap prilaku majelis hakim ini ,Umaiyyah mengancam akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY), dan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Secara terpisah H Burhan SH MH, Ketua Tim Kuasa hukum Pemda Sumbawa, menilai putusan majelis hakim sudah sangat tepat, sebab perbuatan tergugat masuk dalam perbuatan hukum administrasi negara. “Jadi gugatannya salah alamat, seharusnya digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri,” kata Haji Burhan. (*)