SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 September 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, tiga pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Gang Pendidikan, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Ketiga pria tersebut berinisial EF (44), AW (26), dan SR (21). Dari penggerebekan itu, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,30 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Lempeh. Setelah memastikan lokasi yang menjadi sasaran, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Saat tiba di rumah tersebut, petugas mendapati tiga terduga pelaku sedang duduk di dalam rumah. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan, polisi menghadirkan sejumlah saksi umum untuk menyaksikan tindakan kepolisian tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi di Kelurahan Lempeh. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa saksi umum, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti tiga poket sabu di dalam kamar,” ujar IPTU Harirustaman.
Selain tiga poket sabu, tim turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu buah bong, satu buah pipa kaca, satu buah skop plastik, tujuh buah korek api gas, dua buah sumbu, satu buah gunting, satu klip plastik transparan kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ulang sabu, serta tiga unit telepon seluler Android.
“Barang bukti tersebut meliputi tiga poket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,30 gram,” jelasnya.
Dalam interogasi awal di lokasi, EF mengaku barang haram tersebut miliknya. Ia menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (SR)






